Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan regional VIII sebagai operator program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memastikan kepada masyarakat bahwa pendaftaran menjadi peserta sangatlah mudah.
Warga yang ingin menjadi peserta, hanya perlu menyiapkan berkas-berkas data diri seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Jika sudah berkeluarga, bisa dilengkapi dengan akte nikah, akte lahir anak dan pas photo 3x4 sebanyak lembar.
"Syarat bagi warga yang ingin mendaftar dalam pelayanan BPJS Kesehatan itu sangat mudah. Namun memang saat ini, pesertanya membludak. Jadi, warga diharapkan sabar untuk mengantre," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Regional VIII, Iqbal Anas Ma'ruf.
Iqbal biasa dia disapa menjelaskan, untuk pendaftaran di BPJS Center (eks Askes) di Jl Blora, Pasar Baru juga sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. "Intinya, semua warga akan dilayani. Jadi, jangan takut tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Tetapi, jika terjadi antrean panjang saat verifikasi pendaftaran, kita (petugas) akan mendahulukan warga yang sakit," tegasnya.
Untuk pendaftaran sendiri, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 wita. Khusus soal pelayanan, BPJS Kesehatan sangat fokus agar tidak terjadi keluhan oleh peserta. Iqbal menuturkan, saat ini peserta memang sangat membludak karena pesertanya bukan hanya warga Balikpapan, tetapi juga dari Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser. "Kami tegaskan, warga jangan takut tidak terdaftar. Kami (BPJS) melakukan verifikasi dengan waktu yang sangat panjang, target kami sampai tahun 2019," pugkas Iqbal.
Sementara mengenai adanya kelurahan masyarakat soal sulitnya program JKN, Pemkot Balikpapan secara tegas membantah keluhan masyarakat yang menyebutkan sulitnya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena berbelit-belit dan memakan waktu yang lama. “Tidak ada yang sulit kok untuk pengurusannya, waktunya juga sekitar dua hari, untuk jadi peserta BPJS,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan drg H Dyah Mulyani.
Kata Dyah, proses dan persyaratannya pun sangat mudah, karena masyarakat hanya perlu membawa kartu keluarga (KK) dan kartu indentitas penduduk (KTP). “ Jadi kalau mau daftar itu hanya bawa KK dan KTP, kemudian nanti isi formulir,’ ujarnya.
Setelah itu, lanjut Dyah, kemudian yang bersangkutan tinggal membayar iuran per bulan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik pemerintah. “Nanti tinggal pilih mau paket yang mana ada tiga yakni Rp 22.500 lalu Rp 42.500 dan Rp 59.500,” ujarnya.
Setelah melakukan transfer, bersangkutan kemudian membawa resi transfer tersebut, ke Kantor BPJS setempat. “Jadi nanti dia akan dapat kartu dari petugas, sehingga sudah menjadi peserta BPJS, kalau di Balikpapan yang di Askes itu,” ujarnya.
Sementara untuk keluarga miskin (gakin) merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah karena gratis. “Kalau gakin yang bayar iurannya pemerintah, karena berdasarkan Permendagri Nomor 27 persyaratannya seperti itu gakin dan orang tidak mampu dibiayai melalui APBD,” ujarnya.
Data terbaru jumlah gakin dan keluarga di Balikpapan sekitar23 ribu, hanya saja belum semua yang menjadi peserta BPJS. “Sebagian sudah menjadi peserta Jamkesmas, tapi yang belum masuk tetap diakomodir karena kan sudah ada anggarannya,” ujarnya. Sedangkan khusus PNS termasuk TNI maupun Polri yang pensiun, hanya tinggal menambah iuran untuk anak. (Balikpapanpos)
0 comments:
Post a Comment